Selasa, 30/04/2024 03:10 WIB

Yusril Optimis MK Sahkan Prabowo-Gibran

Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc saat diskusi bersama awak media. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra optimis Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak pada Pilpres 2024.

“Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024,” kata Yusril kepada wartawan, Senin (15/4).

Menurut Yusril, petitum yang diajukan tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sebagai pemohon, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, tidak beralasan hukum. Karena itu, Ia sangat yakin, MK akan menolak gugatan pemohon.

“Kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon,” kata pakar hukum ini.

Yusril juga optimis, MK memiliki pandangan yang sama dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran. Dimana, tidak ada ada pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Gibran.

“Tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan, saat ini bangsa Indonesia tengah menantikan presiden dan wakil presiden dari hasil Pilpres 2024, yang akan dilantik pada 20 Oktober mendatang.

“Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang,” tukasnya.

 

KEYWORD :

Yusril Ihza Mahendra sidang sengketa Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :