Minggu, 12/05/2024 06:22 WIB

Kabinet 2024-2029 Harus Diisi Figur Kompeten dan Berintegritas

Para pembantu presiden nanti harus mampu bekerja 1 x 24 jam selama 365 hari dalam 5 tahun sepanjang 2024—2029.

Bamsoet dalam Musyawarah Nasional ke-V Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPP), di Jakarta, Senin (1/3/21).

Jakarta, Jurnas.com - Kabinet pemerintahan 2024—2029 harus diisi oleh figur yang kompeten, berintegritas, dan memiliki loyalitas. Semua nilai itu harus dimiliki oleh calon pembantu Presiden yang berlatar belakang profesional maupun dari partai politik (parpol).

Demikian diutarakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan resminya, Jumat (12/4).

"Para pembantu presiden nanti harus mampu bekerja 1 x 24 jam selama 365 hari dalam 5 tahun sepanjang 2024—2029," kata Bamsoet.

Dikatakan, anggota kabinet pemerintahan mendatang harus bisa mengawal dan mengeksekusi kebijakan presiden terpilih dengan baik.

Selain itu, dia mendukung rencana pemisahan beberapa kementerian, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Pembantu presiden nanti harus memiliki semangat baru, kolektif kerja baru, dan nomenklatur kementerian baru, tantangan baru, tetapi tetap dibalut dengan kedalaman strategis kombinatif, penerus kebijakan Kabinet Joko Widodo-Ma`ruf Amin hari ini," ujarnya.

Bamsoet mengingatkan, saat ini dunia menghadapi tantangan akibat perang dan bencana alam yang bisa memengaruhi kondusivitas dalam negeri. Oleh sebab itu, Bamsoet mengajak seluruh elemen bersatu demi bangsa dan negara.

"Apalagi, kita saat ini berada di tengah ancaman depresi ekonomi dunia yang pasti akan memengaruhi situasi pertahanan dan keamanan Indonesia. Terbukti setiap kegaduhan politik berkepanjangan cenderung lebih banyak akan memperburuk stabilitas ekonomi dan sosial Indonesia," kata dia.

KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Prabowo-Gibran dinyatakan menang telak berdasarkan rekapitulasi suara secara nasional oleh KPU.

Namun, pasangan calon lainnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan MK pada 22 April 2024.

 

KEYWORD :

Ketua MPR Golkar Bambang Soesatyo Kabinet Prabowo-Gibran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :