Senin, 29/04/2024 10:58 WIB

Menag Minta Masyarakat Aktif Awasi Konten Ceramah

Jika hal ini tidak disikapi dengan baik dapat memicu ketegangan serta konflik sengketa.

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (foto: Jurnas)

Jakarta – Selain mengeluarkan sembilan maklumat terkait ceramah di rumah-rumah ibadah, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin juga meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait berperan aktif mengawasi konten (red, isi) ceramah atau khutbah.

Meskipun sembilan imbauan tersebut tidak memiliki kekuatan legal, namun hal itu penting diindahkan agar masyarakat dapat beribadah dengan tenteram di tengah keragaman suku, budaya, dan agama. Apalagi, kata Menag Lukman, jika hal ini tidak disikapi dengan baik dapat memicu ketegangan serta konflik sengketa.

“Kepada penceramah agama, apapun agamanya, kami serukan agar mengindahkan sembilan butir yang kami sebutkan tadi. Kemudian, kepada pengelola rumah ibadah harus punya komitmen. Karena kehadiran penceramah adalah kewenangan atau otoritas pengelola. Terakhir, kita semua sebagai masyarakat juga harus punya kontrol sosial,” kata Menag, Jumat (28/4) di Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Agama menyampaikan sembilan maklumat yang berisi poin-poin terkait ceramah di rumah ibadah. Kesembilan poin itu, lanjut Menag, merupakan hasil rumusan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mempertimbangkan keluhan, saran, dan masukan yang datang dari masyarakat, selama Pilkada DKI 2017.

“Saya dapat banyak keluhan agar rumah ibadah tidak digunakan untuk membelah persatuan bangsa. Kita ini heterogen, termasuk pula agamanya. Sehingga keragaman itu harus disikapi secara bijak,” tandasnya.

KEYWORD :

Kementerian Agama Lukman Hakim Ceramah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :