Selasa, 30/04/2024 11:58 WIB

Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal Digelar Tertutup

Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H/9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB

Jumpa pees hasil sidang isbat penetapan awal puasa.

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Syawal 1445 H pada Selasa, (9/4/2024) di Auditorium HM Rasjidi, kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin menerangkan, sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan dihadiri Komisi VIII DPR, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta tim hisab rukyat Kementerian Agama.

"Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024," kata Kamaruddin, Selasa (2/4/2024).

Sidang isbat akan diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh tim hisab rukyat Kementerian Agama.

Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H/9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.

Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71` (empat derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit) sampai dengan 7° 37.84` (tujuh derajat tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat menit) dan sudut elongasi 8° 23.68` (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) hingga 10° 12.94` (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit).

“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat), yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” jelasnya.

Kementerian Agama, kata Dirjen, juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi.

“Untuk sidang isbat awal Syawal ini, Kementerian Agama akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak," lanjutnya.

Nantinya hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.

Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang.

Dijelaskannya, dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pasal itu menyebutkan, pengadilan agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.

KEYWORD :

Idulfitri Sidang Isbat Kemenag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :