Jum'at, 10/05/2024 17:39 WIB

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Hotel Plago NTT

Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi.

Ilustrasi Hukum

Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang memvonis bebas empat terdakwa kasuz dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plago oleh PT Sarana Investama Manggabar di Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Para terdakwa dimaksud bernama Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Bahasili Papan. Hakim menyatakan mereka tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 3 April 2024.

Selain itu, hakim juga meminta jaksa untuk mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa seperti. Seluruh barang bukti yang disita juga harus dikembalikan kepada para terdakwa.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti. Begitu pula dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juga tidak terbukti.

Menurut majelis hakim, proses pelelangan yang berujung penunjukan langsung PT Sarana Investama Manggabar adalah sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, nilai kontribusi yang ditetapkan merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri No.17/2007 sekalipun tidak menggunakan apprisal independen, melainkan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Gubernur.

"Penggunaan apprisal independen menggunakan kata "DAPAT" jadi sifatnya tidak wajib," ujar hamim

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum para terdakwa, Khresna Guntrarto menyambut baik putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan ini sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum.

Terlebih lagi, putusan ini menjadi angin segar kepastian hukum bagi para investor yang sudah rela mengorbankan uang, waktu dan tenaga untuk melakukan pembangunan dengan skema Bangun Guna Serah.

"Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi investor degan skema BGS. Jika terulang, seluruh investor akan kabur dan ragu-ragu untuk membantu proyek pemerintah," tegas Khresna.

KEYWORD :

Korupsi Pengadilan Tipikor Kupang Korupsi Hotel Plago PT Sarana Investama Manggabar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :