Senin, 29/04/2024 23:39 WIB

Sampaikan Eksepsi, SYL Minta Dibebaskan dari Tahanan

Kubu SYL menilai dakwaan jaksa KPK tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap

Sidang terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 13 Maret 2024.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar itu meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan.

"Kami memohon ke hadapan majelis hakim yang mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir, memerintahkan terdakwa Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat membacakan eksepsi.

Tim kuasa hukum SYL menilai dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum KPK disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Untuk itu, mereka menilai semestinya dakwaan jaksa KPK batal demi hukum.

Djamaludin keberatan dengan cara jaksa KPK yang menerapkan dakwaan alternatif terhadap kliennya, yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ia menilai seharusnya tindak pidana yang didakwakan adalah tindak pidana khusus sehingga harus berbentuk dakwaan tunggal. Hal itu mengingat perbuatan materiel di antara ketiga dakwaan adalah satu secara substansial.

"Bentuk surat dakwaan yang berbentuk alternatif ini menunjukkan bahwa penuntut umum sendiri ragu terhadap nilai pembuktian yang dimiliki oleh masing-masing tindak pidana tersebut," kata dia

Djamaludin menganggap tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagai delik pokok atau delik inti dalam uraian dakwaan primer jaksa secara cermat dan rinci yang menggambarkan perbuatan terdakwa sebagai syarat mutlak sempurnanya dakwaan dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Terlebih, menurut dia, tuduhan terhadap terdakwa tidak ada kaitannya dengan penyalahgunaan kewenangan yang berakibat merugikan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, baik itu yang bersumber dari proyek APBN maupun penyalahgunaan kewenangan lain.

Djamaludin menyoroti tuduhan jaksa yang menyebut SYL menggunakan uang diduga hasil korupsi untuk charter pesawat dan hal lainnya pada masa pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan hal tersebut dalam rangka melaksanakan tugas negara dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Semua itu sudah ada dalam anggaran dan pengelolaan, serta penggunaannya selalu bersandar pada SOP yang telah ditetapkan. Dengan demikian, maka pengelolaan dan penanggung jawab anggarannya adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari masing-masing Direktur Jenderal atau bagian Kesekjenan yang semestinya bertanggung jawab terhadap tuduhan dimaksud," ucap Djamaludin.

Untuk diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Kementerian Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :