Kamis, 09/05/2024 02:15 WIB

KPK Panggil Tersangka Hengki, Otak Pungli di Rutan

Hengki merupakan tersangka pungli di Rutan KPK. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta  Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ASN Keamanan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK pada 2018-2022, Hengki pada Rabu 13 Maret 2024.

Hengki merupakan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dia menjadi otak di balik kasus pungli yang melibatakan puluhan pegawai KPK.

"Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keternagannya, Rabu.

Selain Hengki, penyidik KPK juga memanggil tujuh orang lainnya. Di antaranya, Achmad Fauzi selaku ASN/Kepala Rutan KPK; Deden Rochendi selaku PNYD/ Penugasan Pengamanan Rutan KPK; Agung Nugroho selaku PNYD/Staf Cabang Rutan KPK.

Kemudian, Ari Rahman Hakim selaku PNYD/Petugas Rutan KPK; Eri Angga Permana selaku ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK; Mahdi Aris selaku Pengamanan Rutan KPK; dan Muhammad Abduh selaku Pengamanan Rutan KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hengki sebagai tersangka kasus pungli di Rutan KPK. Hengki disebut sebagai otak di balik tindak pidana tersebut.

"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2024.

Hengki kini memang sudah tidak lagi bertugas di KPK. Namun KPK memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Hengki.

Kasus pungli rutan saat ini tengah diusut secara pidana oleh KPK. Kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

KEYWORD :

KPK Pungutan Liar Pungli Rutan Tersangka Pungli Hengki




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :