Rabu, 15/05/2024 08:35 WIB

2024, OJK Bidik Penerimaan Rp8,38 Triliun

Penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan pengadaan aset

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Tahun 2024 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidik penerimaan atau pungutan ini tembus Rp8,38 triliun.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, penerimaan tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan pengadaan aset.

“Sesuai dengan perencanaan strategis OJK tahun 2024 dan terkait dengan prioritas program kerja 2024. Jadi penerimaan di 2023 akan digunakan di 2024,” kata Mirza, Rabu (6/3/2024).

Mirza menjelaskan, kegiatan operasional OJK mencakup pengawasan sektor jasa keuangan, pemeriksaan juga perizinan terkait sektor jasa keuangan, pemeriksaan dan penegakan hukum sektor jasa keuangan, edukasi, perlindungan konsumen dan pengawasan market conduct.

“Sementara kegiatan administrasi meliputi biaya tenaga kerja, dan pengadaan aset itu untuk gedung dan infrastruktur IT,” imbuh Mirza.

Sebagai informasi, pungutan OJK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya.

Adapun, sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pasal 37, saat ini sedang dalam progress penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pungutan dan rencana kerja, serta anggaran OJK.

KEYWORD :

OJK Penerimaan Mirza Adityaswara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :