Selasa, 14/05/2024 18:54 WIB

PAN Tolak Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Fraksi PAN menilai bahwa persengkataan hasil pemilu sudah ada jalur khusus yang ditentukan oleh UU pemilu

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi PAN DPR RI menolak dengan tegas penggunaan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024..

Fraksi PAN menilai bahwa persengkataan hasil pemilu sudah ada jalur khusus yang ditentukan oleh UU pemilu. Oleh karena itu, semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

"Selama ini, persengkataan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengkataan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia." kata Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya dikutip Sabtu 24 Februari 2024.

Dia menuturkan, setiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg, berhak mengajukan gugatan. Namun, yang perlu disiapkan adalah bukti-bukti dugaan kecurangan. Jika bukti-buktinya kuat, MK dipastikan akan memenangkan para penggugat.

"Yang penting, bukti-buktinya. Jangan menuduh curang, tetapi buktinya hanya narasi. Sebab, di dalam pengadilan yang diperlukan adalah bukti. Nah, dalam hal ini pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut" kata dia.

Anggota Komisi IX DPR RI itu menuturkan penggunaan hak angket dinilai tidak tepat. Selain tidak diatur dalam UU pemilu, hak angket diperkirakan akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit.

Belum lagi, upaya penyelidikan yang dilakukan akan melibatkan banyak lembaga. Sementara di dalam PKPU, ada tahapan pemilu yang sudah disepakati.

"Kalau mau dikaji lebih dalam, hak angket itu sasarannya siapa? Pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu. Kalau pemerintah, ya agak aneh. Sebab, di dalam kabinet hampir semua partai pengusung capres memiliki anggota kabinet, kecuali PKS. Apakah etis jika partai yang ada di kabinet mengajukan hak angket kepada pemerintah? Bukankah itu sama dengan melakukan penyelidikan atas diri masing-masing?" ucapnya.

"Mohon dipertimbangkan lagi. Sebab, ini akan jadi preseden tidak baik ke depan. Yang namanya hak angket akan menimbulkan dampak luas. Tidak hanya di masa pemilu, bahkan implikasinya bisa ke hal lain di luar pemilu" tambahnya.

Saleh Partaonan Daulay, Ketua Fraksi PAN DPR RI, mantan Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah, Ketua DPP PAN, dapil Sumut II.

KEYWORD :

Pemilu 2024 PAN Hak Angket Kecurangan Pemilu Saleh Partaonan Daulay




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :