Kamis, 02/05/2024 07:48 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi SYL Digelar 28 Februari

Agenda sidang perdana perkara SYL yaitu pembacaan surat dakawan

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK. (FOTO: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menggelar sidang lasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakawan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, bakal digelar pada Rabu 28 Februari 2024.

"Jam 10.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Taufiq Ibnugroho, Kamis 22 Februari 2024.

Selain SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta juga akan menghadapi sidang perdana di hari yang sama.

Terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengungkapkan, susunan majelis hakim untuk mengadili perkara SYL telah ditunjuk.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu (Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc," kata Zulkifli Atjo kepada wartawan.

SYL dkk akan didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat Eselon I Kementan RI serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar.

SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)JoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini KPK pun tengah melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh SYL. KPK menggunakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU untuk menetapkan SYL sebagai tersangka.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Kementerian Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :