Sabtu, 27/07/2024 08:21 WIB

KPK Cecar ASN Kemenhub Terkait Aliran Fee Proyek dan Kondisikan Audit BPK

Empat ASN Kemenhub saks kasus dugaan suap proyek di DJKA Kemenhub.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dugaan pemberian uang fee hingga adanya pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Empat ASN itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) pada Kamis, 22 Februari 2024.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan beberapa proyek pekerjaan yang ada di DJKA Kemenhub yang diduga ada pemberian uang berupa fee dan pengondisian hasil audit BPK atas pengadaan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 23 Februari 2024.

Mereka yang diperiksa adalah Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, dan Anton Aprianto. Ali tak merinci berapa uang fee yang diberikan hingga upaya pengondisian audit BPK dimaksud.

Lembaga antikorupsi mengakui terdapat banyak pihak yang terlibat dalam kasus DJKA Kemenhub, termasuk belasan politikus dari berbagai partai politik.

Keterlibatan para pihak tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan serta tertuang dalam surat tuntutan dan putusan pengadilan. Dari fakta-fakta hukum tersebut, KPK terus mengembangkan kasus ini.

Teranyar, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus suap DJKA, yakni dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kemenhub. KPK belum mengumumkan nama dari dua tersangka itu.

Berdasarkan informasi dua tersangka tersebut adalah auditor atau pemeriksa di BPK RI, Medi Yanto Sipahutar dan Yofi Okatrisza yang merupakan ASN KemenhubKPK dipastikan tidak ragu menjerat pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KEYWORD :

KPK Suap Proyek DJKA Kemenhub Korupsi DJKA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :