Jum'at, 14/06/2024 00:30 WIB

Dewas Bacakan Putusan Etik 90 Pegawai KPK soal Pungli Hari Ini

Sidang pembacaan putusan akan digelar terbuka.

Dewas KPK (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pembacaan putusan etik terhadap 90 pegawai KPK pada hari ini, Kamis 15 Februari 2024.

Sidang etik terhadap 90 pegawai KPK ini terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Sidang akan digelar terbuka.

"Ya tidak berubah Kamis tanggal 15 Februari. Semua (90 orang) dihadirkan sesuai kluster sidang masing-masing," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi.

"Jadi akan ada 6 kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampe sore," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho menyatakan, sidang dimulai sekira pukul 09.30 WIB.

"Untuk putusan mulai jam 09.30 WIB," katanya.

Diketahui, dugaan pungli di rutan KPK pertama kali dibongkar oleh Dewas KPK beberapa waktu lalu. Nilai pungli di Rutan Cabang KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp6,14 miliar. Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021 sampai Maret 2022.

Adapun setiap oknum pegawai KPK itu diduga menerima besaran uang yang bervariasi, dari mulai Rp1 juta hingga Rp500 juta. Modus yang digunakan di antaranya memasukkan handphone ke dalam rutan dan mengisi daya baterai.

Untuk memasukkan handphone ke Rutan, tahanan KPK harus membayar Rp10 sampai Rp20 juta. Sementara untuk mengisi daya baterai handphone dibanderol Rp200-Rp300 ribu per satu kali.

KEYWORD :

KPK Dewas Sidang Etik Pungli Rutan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :