Rabu, 15/05/2024 04:30 WIB

Ketua KPU Lakukan Pelanggatan Etik, Anggota DPR: Spesifik Kesalahannya Perlu Dicari

Tentu mengapresiasi hasil keputusan dari DKPP, karena itu menunjukan bahwa check and balance di penyelenggara pemilu berjalan dengan baik.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy`ari melakukan pelanggaran etik.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan keputusan tersebut membuktikan bahwa penyelenggara pemilu berjalan baik dalam hal melakukan proses periksa dan timbang atau check and balance. 

"Tentu mengapresiasi hasil keputusan dari DKPP, karena itu menunjukan bahwa check and balance di penyelenggara pemilu berjalan dengan baik," kata Mardani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/2).

Politikus PKS ini yakin, sanksi atas putusan itu sudah dipertimbangkan dengan baik oleh DKPP

"Terkait dengan matriks dari sanksinya maka kami percaya DKPP sudah melakukan sesuatu dengan seksama. Ini kan memang etik ya, etika etik yang memang dasar hukumnya biasanya payung yang besar. Nah, spesifik kesalahannya perlu lebih dicari," demikian Mardani.

DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). 

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy`ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Mardani Ali Sera Ketua KPU Hasyim Asy’ari pelanggaran etik DKPP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :