Rabu, 15/05/2024 04:54 WIB

Pungli di Rutan KPK: Selundupkan Hp hingga Jasa Cas Rp300 Ribu

Salah satu modus yang diduga digunakan oleh mereka ialah menyelundupkan handphone hingga jasa pengecasan.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungutan liar (pungli) kepada para tahanan yang ingin mendapat fasilitas lebih di rumah tahanan (rutan) KPK.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengungkapkan salah satu modus yang diduga digunakan oleh mereka ialah menyelundupkan handphone dan jasa pengecasan.

"Dia harus membayar berapa, untuk bawa hp itu harus bayar berapa. Jadi mereka itu kan ada koordinatornya juga," ujar Albertina kepada wartawan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.

Albertina menyebut untuk menyelundupkan handphone ke dalam rutan KPK, tahanan harus membayar sekitar Rp10 juta sampai Rp20 juta. Selain itu, ada uang bulanan yang harus dibayarkan.

"Sekitar berapa ya, Rp10-Rp20 juta, selama dia mempergunakan hp itu kan. Tapi nanti kan ada bulanan yang dibayarkan," jelas Albertina.

Albertina juga menyebut tahanan KPK juga harus membayar jasa pengecasan handphone yang biayanya sejumlah Rp200 sampai Rp300 ribu untuk satu kali cas.

"Ngecas hpnya sekitar Rp200-Rp300 ribu. Persatu kali," kata Albertina.

Dikatakan Albertina, pihaknya telah mendorong pimpinan KPK untuk segera menyelesaikan penyidikan atas dugaan pungli di rutan KPK.

Diketahui, sebanyak 93 pegawai KPK akan disidang etik atas dugaan pungli di rutan KPK. Kepala rutan hingga komandan regu menjadi pihak yang diduga melakukan pungli.

"Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu 17 Januari 2024.

Syamsuddin mengungkapkan puluhan oknum pegawai KPK itu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberi fasilitas kepada para tahanan.

Menurut Dewas, puluhan oknum pegawai KPK itu telah menerima uang total sejumlah Rp6,14 miliar sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk ngecas handphone," kata Syamsuddin.

Adapun pelaksanaan sidang kode etik akan dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.

KEYWORD :

KPK Dewas Albertino Ho Pungli Rutan Penyelundupan Handphone




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :