Senin, 13/05/2024 07:29 WIB

KPK Periksa Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Terkait Suap DJKA

Novie bakal diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Novie Riyanto pada hari ini, Kamis, 18 Januari 2024.

Novie bakal diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub dengan terpidana Bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto dkk.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Novie Riyanto" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterngannya.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Novie Riyanto. Namun, keterangan Novie sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara untuk dua tersangka baru dalam kasus ini.

Sayangnya, KPK belum membeberkan mengenai identitas dari tersangka baru dimaksud. Yang pasti, dua tersangka itu merupakan aparatur sipil negara (ASN).

"Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini mengembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu 2 orang ASN," kata Ali.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memproses hukum Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi. Ia didakwa menerima suap sebesar Rp2,625 miliar, Sin$30 ribu dan US$20 ribu.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian-- PPK 4 pada tahun 2022 sampai dengan 11 April 2023.

KEYWORD :

KPK Suap DJKA Kemenhub Proyek Jalur Kereta Api Sekjen Kemenhub Novie Riyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :