Minggu, 19/05/2024 11:48 WIB

KPK Usut 8 Kasus TPPU pada 2023, Selamatkan Aset Rp525 Miliar

Hal itu disampaikan Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024.

Konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani delapan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang tahun 2023. Dari perkara TPPU itu, KPK berhasil menyelamatkan aset negara yang nilai mencapai Rp525 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 16 Januari 2024.

"Kemudian dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan Asset Recovery sebesar Rp525,415,553,599," kata Nawawi dalam keterangannya.

Adapun delapan perkara TPPU yang ditangani KPK, di antaranya, mantan Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau terkait suap dan gratifikasi perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Kemudian, mantan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait suap penanganan perkara di Mahkamah Agung; mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam perkara gratifikasi Pemprov Papua.

Selanjutnya, Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai penyuap Lukas Enembe; mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun atas penerimaan gratifikasi; dan Andhi Pramono terkait penerimaan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai.

Tak hanya itu, KPK juga menjerat tersangka Catur Prabowo terkait pengadaan fiktif PT Amarta Karya; dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian dengan Pasal TPPU.

"Asset Recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelas Nawawi.

KEYWORD :

KPK Kinerja 2023 Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :