Minggu, 12/05/2024 08:07 WIB

KPK Cecar Wahyu Setiawan Soal Keberadaan Harun Masiku

Wahyu Setiawan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku pada Kamis, 28 Desember 2023.

Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan terkait keberadaan buronan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Wahyu Setiawan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku yang merupakan mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDIP itu pada Kamis, 28 Desember 2023.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan Tersangka HM (Harun Masiku)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menuturkan, saksi Wahyu turut didalami penyidik terkait peristiwa pemberian suap dari Harun Masiku.

"Dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu," kata Ali.

Sementara itu, Wahyu Setiawan mengaku telah membeberkan semua informasi kepada KPK terkait Harun Masiku yang masih buron sejak empat tahun lalu.  

"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku. Dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik," ucap Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 Desember 2023.

Kendati begitu, Wahyu enggan membeberkan secara detail soal informasi terkait Harun Masiku itu. Yang jelas, Wahyu telah menyampaikan secara gamblang apa yang diketahuinya kepada KPK.

Untuk diketahui, Wahyu dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu. Kini, dia masih harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.

Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah pada Juni 2021. Dia harus menjalani pidana badan selama tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.

Dalam putusan di tingkat kasasi, Wahyu turut dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Wahyu juga dicabut selama lima tahun.

Wahyu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ia juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hanya saja, KPK belum berhasil memproses hukum Harun karena yang bersangkutan melarikan diri.

KEYWORD :

KPK Buronan Korupsi Harun Masiku Suap PAW Caleg PDIP Wahyu Setiawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :