Selasa, 14/05/2024 19:28 WIB

Fraksi PKS Ingatkan Pemerintah, Tingkatkan Pembangunan Jalan Non-Tol

Jika memang Mensesneg Pratikno pernah membaca Perpres tersebut, tentunya akan mengetahui bahwa sasaran atau indikator tahun 2024 yang harus dicapai pemerintah adalah jalan tol baru dan/atau beroperasi sepanjang 2.500 km, jalan nasional nontol baru sepanjang 3.000 km, juga persentase kondisi mantap jalan nasional 97 persen, jalan provinsi 75 persen, dan jalan kabupaten/kota 65 persen.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar yang mengkritik Pemerintah berkaitan dengan keluh kesah tukang becak yang membayar pajak tapi tak dapat menikmati jalan tol, karena hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang memiliki mobil.

Pemerintah, dalam hal ini, Mensesneg Pratikno, merespons bahwa memang jalan tol bukan untuk tukang becak melainkan untuk konektivitas, salah satu perannya mempercepat distribusi logistik.

Pria yang akrab disapa SJP ini menegaskan bahwa Fraksi PKS mengingatkan Pemerintah bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, meningkatnya konektivitas wilayah tidak hanya dengan pembangunan jalan tol, tetapi juga pembangunan jalan non-tol yang memang boleh untuk tukang becak.

“Jika memang Mensesneg Pratikno pernah membaca Perpres tersebut, tentunya akan mengetahui bahwa sasaran atau indikator tahun 2024 yang harus dicapai pemerintah adalah jalan tol baru dan/atau beroperasi sepanjang 2.500 km, jalan nasional nontol baru sepanjang 3.000 km, juga persentase kondisi mantap jalan nasional 97 persen, jalan provinsi 75 persen, dan jalan kabupaten/kota 65 persen,” terang Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini kepada wartawan, Rabu (20/12).

Dan jika pemerintah tidak sibuk mengurusi polemik tukang becak, imbuhnya, tentu juga akan memiliki waktu untuk menyadari bahwa apa yang sudah dikerjakan masih sangat jauh dari target yang harus dicapai untuk menunjukkan keberhasilan pemerintahan Joko Widodo pada tahun 2024 nanti.

“Data capaian kinerja Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2020-2023 menunjukkan bahwa pemerintah baru membangun 1.874 km jalan nasional baru atau baru 62 persen dari target 3.000 km, jalan tol baru dan/atau beroperasi 845 km atau baru 34 persen dari target 2.500 km,” sebut SJP.

Selain itu, lanjut dia, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI pada 21 November 2023, KemenPUPR menyampaikan bahwa saat ini jalan nasional (non tol) di Indonesia memiliki kemantapan rata-rata 92,2 persen yang tersebar di wilayah Pulau Sumatera (93,80 persen mantap), Pulau Jawa dan Bali (96,43 persen mantap), Pulau Kalimantan (90,33 persen mantap), Pulau Sulawesi (92,73 persen mantap), dan Pulau Nusa Tenggara (95,12 persen mantap) dan Pulau Maluku & Papua (85,37 persen mantap).

“Data dari Ditjen Bina Marga KemenPUPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR pada 27 Januari 2021 menyebutkan bahwa kemantapan jalan provinsi sepanjang 54.554 km adalah 73,79 persen, sedangkan kemantapan jalan kabupaten/kota sepanjang 437.782 km adalah 61,78 persen,” urainya.

“Artinya, kemantapan jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota belum ada satupun yang mencapai target RPJMN Tahun 2020-2024,” imbuh SJP.

Fraksi PKS, lanjut dia, juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 menyebutkan bahwa keadilan dan kemakmuran harus tercermin pada semua aspek kehidupan.

“Semua rakyat mempunyai kesempatan yang sama dalam meningkatkan taraf kehidupan; memperoleh lapangan pekerjaan; mendapatkan pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan; mengemukakan pendapat; melaksanakan hak politik; mengamankan dan mempertahankan negara; serta mendapatkan perlindungan dan kesamaan di depan hukum,” ujar Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 ini.

Jadi, lanjutnya, suka tidak suka, pemerintah wajib menjalankan perintah undang-undang untuk memperhatikan kepentingan semua rakyat Indonesia, tidak terkecuali tukang becak, yang mengeluhkan tidak dapat menikmati jalan tol.

“Tukang becak harus diperhatikan kepentingannya oleh pemerintah, terutama karena becak merupakan salah satu angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah yang dilayani di jalan lingkungan seperti yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan,” demikian kata SJP.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V PKS Suryadi Jaya Purnama jalan non tol becak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :