Senin, 13/05/2024 20:17 WIB

Hore! Selama Libur Natal Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku

Dishub DKI Jakarta tidak akan memberlakukan aturan ganjil-genap saat libur Natal

Aturan ganjil genap di Jakarta. (Foto : Jurnas/Ginting).

Jakarta, Jurnas.com- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak akan memberlakukan aturan ganjil-genap saat libur Natal. Dengan begitu, kebijakan pembatasan kendaraan ini akan ditiadakan pada 25-26 Desember 2023.

"Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan DITIADAKAN pada 25 dan 26 Desember 2023," tulis Dishub DKI di laman akun Instagram @dishubdkijakarta, Rabu (20/12/2023).

Sebagai informasi, libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023). Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Kendati tidak diberlakukan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau agar pengguna jalan tetap tertib dalam berlalu lintas.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tukasnya.

KEYWORD :

Dinas Perhubungan Libur Natal Ganjil Genap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :