Jum'at, 10/05/2024 12:01 WIB

KPK Tangkap Pejabat BBPJN dalam OTT di Kaltim

Pejabat BBPJN dan pihak lainnya ditangkap lantaran diduga telibat transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN dan APBD.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis, 23 November 2023 siang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

"Di antaranya penyelenggara negara dari  Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur dan beberapa pihak swasta," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 24 November 2023.

Ali menjelaskan BBPJN Kaltim adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional.

Pejabat BBPJN dan pihak lainnya ditangkap lantaran diduga telibat transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN dan APBD Kaltim tahun 2023-2024.

"Saat ini para pihak yang ditangkap telah tiba di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan tim di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut. KPK akan menyampaikan perkembangan OTT di Kalimantan Timur ini.

KEYWORD :

KPK OTT Kalimantan Timur Korupsi Pejabat BBPJN Kementerian PUPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :