Senin, 29/04/2024 23:42 WIB

Protes Pencekalan Setnov, DPR Dinilai Salah Kaprah

Surat protes yang dilayangkan DPR kepada Presiden Jokowi soal pencekalan Setnov dinilai salah kaprah.

Setya Novanto

Jakarta - DPR melayangkan surat protes kepada Presiden Jokowi terkait status pencekalan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) selaku saksi kasus e-KTP untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, surat protes yang dilayangkan DPR kepada Presiden Jokowi dinilai salah kaprah. Sebab, dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memperbolehkan untuk melakukan pencekalan terhadap saksi.

"Masalahnya, Undang-undang KPK membolehkan mencekal saksi, masih berlaku dan belum pernah diubah atau dibatalkan oleh MK," kata Yusril, Kamis (13/4).

Sebagai Ketua DPR, kata Yusril, sepantasnya Setnov melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional dengan menempuh jalur hukum, bukan melakukan protes ke presiden.

Menurutnya, Setnov bisa menempuh langkah hukum dengan menggugat KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji apakah keputusan cekal itu beralasan secara hukum atau tidak.

"Apalagi semua tahu bahwa KPK adalah lembaga independen yang bukan bawahan Presiden," terangnya.

Yusril mengatakan, meski pasal pencegahan seorang saksi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui amar putusan Nomor nomor 64/PUU-IX/2011, namun dalam UU KPK masih berlaku pencekalan terhadap saksi.

"Kalau Novanto keberatan dicekal oleh KPK sedangkan statusnya baru sebagai saksi, maka dia bisa mengajukan uji materi ke MK untuk membatalkan pasal dalam Undang-undang KPK yang membolehkan mencekal seseorang yang baru berstatus saksi," katanya.

Diketahui, DPR akan mengirim nota keberatan atas pencekalan terhadap Setnov kepada Presiden Jokowi selaku atasan Menteri Hukum dan HAM yang membawahi Ditjen Imigrasi.

DPR beralasan, pencegahan Setnov ke Luar Negeri oleh Ditjen Imigrasi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-IX/2011. Dimana, putusan tersebut membatalkan Pasal 97 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memperbolehkan penegak hukum meminta pencegahan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri meski masih dalam proses penyelidikan.

"Dalam Undang-undang imigrasi yang menyatakan dalam penyelidikan boleh dicekal kan dibatalkan MK. Pada saat undang-undang imigrasi dibuat tak boleh ada diskresi yang tak masuk akal," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/4).

KEYWORD :

Ketua DPR Setnov Dicegah ke Luar Negeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :