Senin, 13/05/2024 23:29 WIB

MA Tolak Perlawanan Moe Yunny Raharja di Sengketa Tanah Batu Tulis

Mahkamah Agung putuskan status hukum tanah di alan Batu Tulis, No. 40-40A, Kel. Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Lokasi lahan yang di Jalan Batu Tulis, No. 40-40A, Kel. Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Ahli Waris almarhum Suryadi Hidayat, Lenny Gunarti Hidayat, kini bisa bernapas lega. Setelah menempuh 48 tahun berperkara hukum, tanah waris miliknya di Jalan Batu Tulis, No. 40-40A, Kel. Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dapat dikuasainya kembali.

Kepastian hak atas tanah miliknya itu setelah keluar Putusan Kasasi No.2588K/Pdt/2023 tanggal 5 Oktober 2023. Putusan itu memperkuat Putusan PK No. 558PK/Pdt/2014 tanggal 28 Agustus 2015, yang mana diantara Amar Putusannya menyatakan, "Penggugat sebagai yang paling berhak atas tanah seluas 833 M² terletak di Jl. Batu Tulis No.40-40A. Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, dan "memerintahkan kepada tergugat III (untuk memberikan tanpa bukti hak milik atas tanah kepada penggugat". Tergugat III adalah Kantor Pertanahan Kota Madya Jakarta Pusat.

Firdaus yang bertindak sebagai kuasa hukum Lenny Gunarti Hidayat, menyebut, berdasarkan Penetapan DAFT No.52.Eks/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 19-01-2019 sebetulnya akan dilaksanakan Eksekusi atas obyek eksekusi tersebut.

"Namun terpaksa harus ditunda karena ada Perlawanan dari Moe Yunny Raharja, yang memposisikan sebagai Pihak Ketiga (Derden Verzet) dengan Perkara No. -406/ Pdt.G.Bth/ 2019/ PN.Jkt Pst," kata Firdaus kepada awak media, Rabu (22/11/2023).

Dengan mengandalkan bukti SHM No.888/Kebon Kelapa Tanggal 16 Mei 2015, Pelawan (Moe Yunny Raharja dalam pokok inti tuntutannya minta Pengadilan untuk menyatakan Putusan MA No.558PK/-PDT/ 2014 tanggal 28-08-2015, putusan yang Non Executable (putusan yg tidak bisa dilaksanakan dan memohon agar Pelawan dinyatakan sebagai satu-satunya pemilik sah atas tanah sengketa.

Tetapi, kata Firdaus, ternyata Pelawan berdasar bukti-bukti yang diajukan, yakni SHM No.888/Kebon Kelapa Tanggal 16 Mei 2015, tidak mampu meyakinkan Pengadilan/Hakim bahwa Pelawan sebagai pemilik sah atas tanah termaksud.

"Sebaliknya Terlawan (Ahli Waris) mampu meyakinkan Hakim atas prinsip pembuktian Preponderance of evidence, yakni bukti-bukti yang lebih kuat dari lawan, sehingga sesuai hukum harus dimenangkan Hakim," jelasnya.

Berdasarkan prinsip peradilan tersebut, Perlawanan Moe Yunny Raharja ditolak dan dinyatakan sebagai "Pelawan yang tidak benar. Putusan No.406/ Pdt.G.Bth/ 2019 ini dikuatkan oleh Putusan Banding No.105/ Pdt/ 2021/PT. DKI dan juga dikuatkan oleh Putusan MA No.2588K/Pdt/2023 Tanggal 5 Oktober 2023, dengan pertimbangan Putusan Yudex facti tidak salah dan telah benar menerapkan hukum".

Secara hukum, lanjut Firdaus, dengan kandasnya upaya hukum Moe Yunny Raharja merujuk keluarnya Putusan MA No.2588K/Pdt/2023 tanggal 5 Oktober 2023, secara hukum telah mempertegas bahwa Moe Yunny Raharja "tidak mempunyai Legal Standing dan tidak berhak lagi mengklaim atas tanah miik Ahli Waris Lenny Gunarti Hidayat.

"Walaupun SHM No.888/Kebon Kelapa Tanggal 16 Mei 2015 tersebut masih belum dibatalkan/dicabut oleh Kepala Badan Pertanahan kota administrasi Jakarta pusat, kepentingan Moe Yunny Raharja sudah tidak ada lagi secara hukum di lahan tersebut," tegasnya.

Dalam kaitan itu pula, Firdaus berharap institusi yang berwenang untuk menerbitkan dan membatalkan sertifikat tanah Moe Yunny Raharja. Hal itu, katanya merujuk pada kewenangan jabatan dan juga berpedoman dari sumber hukum yang ada, yakni “Yurisprudensi MA NO.111K/TUN/ 2000”.

Persoalan tanah di Jalan Batu Tulis, No. 40-40A Kel. Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, sudah berlangsung sejak 1975 antara penyewa dan pemilik lahan.

Firdaus menyebut ihwal gugatan berawal dari pihak penyewa yang merasa telah membeli tanah tersebut dari N.V. Oei, sebuah Perusahaan Perdagangan, Perindustrian, Pembangunan, Vaan dan Ekspedisi Oei, di masa itu.

"Di tahun yang sama setelah itu, Thian Tjhong Shoeng mengajukan permohonan sertifikat, tapi ditolak oleh BPN. BPN beralasan karena di obyek tanah itu sudah ada sertifikat atas nama Suryadi dengan nomor 128 Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir," terangnya.

KEYWORD :

Moe Yunny Raharja Sengketa Tanah Batu Tulis Lenny Gunarti Hidayat Firdaus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :