Sabtu, 11/05/2024 20:13 WIB

Ini Tiga Syarat Jika TikTok Shop Ingin Buka Lagi di Indonesia

Syarat itu diberikan karena Indonesia terbuka dengan investasi khususnya ekonomi digital, namun harus mematuhi regulasi di Tanah Air

Kebijakan baru Tiktok peduli keselamatan Mental Anak. (Foto: bbc.co.uk)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memberi tiga syarat jika TikTok Shop mau buka lagi di Indonesia.

“Pertama dia harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform,” kata Teten Masduki, Selasa (22/11/2023).

Kedua, kata dia lagi, kanal digital dari China itu harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia.

Selanjutnya yang ketiga, katanya pula, harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah namun kualitas rendah.

Syarat itu diberikan karena Indonesia terbuka dengan investasi khususnya ekonomi digital, namun harus mematuhi regulasi di Tanah Air untuk melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen.

Sebelumnya, TikTok Indonesia menyatakan mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB menutup layanan TikTok Shop yang diumumkan melalui ruang berita di laman resminya pada Selasa (3/10/2023).

Menurut TikTok, pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-Commerce lintas negara.

Adapun aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku.(ant)

KEYWORD :

TikTok Shop Teten Masduki




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :