Jum'at, 10/05/2024 01:02 WIB

Pemeriksaan Firli Bahuri Dinilai Penting untuk Menetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sangat penting.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri.

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, pada Kamis 16 November 2023.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sangat penting untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.

"Kesaksian Firli Bahuri hari ini penting untuk penyidik menetapkan tersangka," kata Yudi dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, penyidik kepolisian tidak akan banyak menggali keterangan dari Firli. Namun penyidik hanya akan memperkuat pembuktian, menyinkronkan fakta-fakta terkait peristiwa yang terjadi.

"Krusial untuk memperkuat pembuktian, mensinkronkan fakta-fakta terkait peristiwa yang terjadi termasuk kemungkinan ada hal baru yang akan ditanyakan ke Firli dari temuan yang didapatkan penyidik," ucap Yudi.

"Sehingga dengan pemeriksaan kali ini maka tindak pidana terkait yang terjadi semakin terang dan tersangka bisa ditetapkan dan diumumkan ke publik," sambungnya.

Lebih lanjut, Yudi menuturkan saat ini banyak dukungan publik kepada Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini. Publik juga sangat menanti siapa sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal ini penting agar pemberantasan korupsi tidak dinodai oleh orang-orang yang berusaha mengambil keuntungan pribadi dari upaya penegakan hukum," ujarnya.

Untuk diketahui, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memanggil Ketua KPK Firli Bahuri. Firli dikabarkan sudah tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat ini sudah hadir dan dalam proses dimintai keterangan di lantai 6 ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.

Pemeriksaan terhadap Firli dijadwalkan ulang setelah ia mangkir pada panggilan sebelumnya, Selasa 14 November 2023. Sebelumnya, Firli juga sudah diperiksa polisi di Bareskrim Polri pada Selasa 24 Oktober 2023.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam perkara ini.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 86 orang saksi serta delapan ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober 2023.

Polisi juga sempat menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat menyatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan ini.

"Ya, nanti dari tim kami, mungkin segera," kata Karyoto kepada wartawan pada Senin, 13 November 2023.

KEYWORD :

Ketua KPK Firli Bahuri Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :