Minggu, 19/05/2024 17:38 WIB

KPK Ungkap Kronologis OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso

KPK mengamankan 10 orang saat melakukan operasi senyap tersebut di dua daerah, yakni Kabupaten Sorong Papua dan Jakarta.

Konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK Jakarta, (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya mengamankan 10 orang saat melakukan operasi senyap di dua daerah, yakni Kabupaten Sorong Papua dan Jakarta pada Minggu, 12 November 2023.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 10 orang pada Minggu, 12 November 2023 yang berada di dua wilayah berbeda yaitu di Kabupaten Sorong dan Jakarta," kata Firli dalam konferensu pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakatya, Selasa 14 November 2023.

Adapun, 10 orang yang diamankan tim KPK yakni, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong; Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong; Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Kabupaten Sorong; Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat; David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK.

Kemudian, Anggota Tim Pemeriksa berinisial DFD; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial DM; Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat berinisial EP; dan Tenaga Ahli BPK berinisial FJ.

Firli menjelaskan, mulanya KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Yan Piet Mosso untuk Abu Hanifa, David Patasaung; dan Dzul F Dengo sebagai perwakilan Patrice Lumumba Sihombing di salah satu hotel Sorong pada Minggu, 12 November 2023.

Penyerahan uang tersebut diduga terkait pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

"Tim KPK segera bergerak dan terbagi menjadi dua tim untuk langsung mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta," kata Firli.

Dari kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah sekira Rp1,8 Miliar dan satu buah jam tangan merek Rolex. KPK kemudian membawa para pihak yang terjaring tersebut berikut barang bukti ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," jelas Firli.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Keenam tersangka tersebut yakni, Yan Piet Mosso; Efer Segidifat; Maniel Syatfle; Patrice Lumumba Sihombing; Abu Hanifa; serta David Patasaung.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ungkap Firli.

KPK kemudian melakukan penahanan kepada keenam tersangka di Rutan KPK. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 3 Desember 2023.

Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK PJ Bupati Sorong BPK Papua Barat Kronologi Penangkapan OTT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :