Senin, 20/05/2024 07:12 WIB

Mahfud Yakin Tiga Anggota MKMK Profesional dan Kredibel

Mahfud mengaku sempat ragu pada MKMK sebelum nama anggota diumumkan ke publik.

Menko Polhukam Mahfud MD (Foto. Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan bekerja profesional.

Mahfud yakin tiga anggota MKMK, yaitu hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie dan Bintan R. Saragih, akan bekerja dengan baik terkait gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Sesudah namanya disebut, ada Jimly, ada Bintan, ada Wahiduddin, menurut saya itu cukup kredibel," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/10).

Bakal cawapres yang mendampingi Ganjar Pranowo ini mengaku sempat merasakan pesimis soal MKMK. Namun, keraguan itu disampaikan Mahfud sebelum nama anggota MKMK diumumkan ke publik.

"Tapi sesudah bahwa yang muncul teman-teman lama saya, yang saya tahu di dunia perjuangan demokrasi dan hukum, ada Pak Jimly, pak Bintan, kemudian ada Wahihududdin Adams, kita harus percaya, mudah-mudahan nanti bisa menempatkan masalah itu pada proporsi yang tepat," tegas Mahfud.

Komposisi anggota MKMK ini berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif, sebagaimana ketentuan Pasal 27 (a) UU MK.

Di mana, Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih berharap MKMK bekerja secepatnya dalam menangani banyaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Di mana, MKMK mempunya waktu selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik terkait putusan yang mengubah syarat capres dan cawapres.

"Kami sangat berharap MKMK bekerja secepatnya sebagaimana MKMK yang dulu dibentuk oleh MK juga," jelas Enny di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

Enny mengatakan langkah ini dilakukan demi menjaga ketenangan para hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penguji Undang-undang.

Selain itu, Enny mengatakan keputusan MK secara cepat dalam membentuk MKMK juga sebagai upaya pihaknya menjaga kehormatan MK.

KEYWORD :

Menkopolhukam Mahfud MD Majelis Kehormatan MK Putusan MK Batas Usia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :