Jum'at, 17/04/2026 09:01 WIB

Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Minta Diperiksa di Bareskrim





Firli yang seharusnya diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, meminta pemeriksaan dilakukan di markas Bareskrim Polri, Jakarta  Selatan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri.

Jakarta  Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian, Selasa (24/10).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli yang seharusnya diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, meminta pemeriksaan dilakukan di markas Bareskrim Polri, Jakarta  Selatan.

Permintaan Firli itu disampaikan dengan mengirim surat kepada Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari Pimpinan KPK pada Senin (23/10). Surat itu diterima pada pukul pukul 21.40 WIB.

"Yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," kata Ade Safri dalam keterangannya hari ini.

Menindaklanjuti surat tersebut, kata Ade, pihaknya lantas berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Firli.

"Melaksanakan pemeriksaan atau permintaan keterangan sebagai saksi terhadap saudara FB, Ketua KPK RI di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," ucap dia.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya.

Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan memberikan perlakukan khusus selama proses pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah kepada SYL.

KEYWORD :

Ketua KPK Firli Bahuri Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :