Senin, 13/05/2024 10:05 WIB

Ketua dan Anggota Bawaslu Dapat Sanksi Peringatan dari DKPP

Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Totok Hariyono, Teradu III Herywn J.H. Malonda, Teradu IV Puadi, dan Teradu V Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Ilustrasi Palu Hakim di persidangan. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu RI. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (23/10).

Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI) merupakan Teradu I sampai V dalam perkara nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Totok Hariyono, Teradu III Herywn J.H. Malonda, Teradu IV Puadi, dan Teradu V Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Para Teradu telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal 17 Juli 2023 yang mengakibatkan kekosongan jabatan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara karena masa jabatan Bawaslu periode 2018-2023 sendiri berakhir pada 16 juli 2023.

“Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota telah berakhir masa jabatannya, maka secara hukum telah kehilangan hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Para Teradu juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf e, huruf f, dan huruf i Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu terkait keterwakilan perempuan dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.

Para Teradu dinilai keliru dalam menafsirkan Pasal 92 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) terkait keterpenuhan 30 persen keterwakilan perempuan pada proses seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai keterpenuhan 30% keterwakilan perempuan dalam Pasal 92 ayat 11 UU Pemilu seharusnya dipahami tidak hanya pada saat proses seleksi sebagaimana pemaknaan para Teradu ,melainkan harus sampai penetapan hasil seleksi.

DKPP berpendapat tindakan para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” tegas Muhammad Tio Aliansyah.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Didampingi oleh Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

 

KEYWORD :

DKPP sanksi Bawaslu Sumatera Utara sidang etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :