Minggu, 19/05/2024 20:39 WIB

KPK Dalami Aliran Uang ke Andhi Pramono untuk Mudahkan Izin Cukai

KPK menduga uang itu diberikan oleh PT Bahari Berkah Madani sebagai pelicin atas rekomendasi dari Andhi Pramono untuk memudahkan izin cukai.

mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Hal itu diselisik lewat saksi Widia Rachman selaku Direktur Keuangan PT. Bahari Berkah Madani pada Selasa (17/10).

KPK menduga uang itu diberikan oleh PT Bahari Berkah Madani sebagai pelicin atas rekomendasi dari Andhi Pramono untuk memudahkan izin cukai.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyerahan sejumlah uang untuk Tersangka AP (Andhi Pramono) karena adanya rekomendasi kemudahan izin cukai," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/10).

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di wilayah Batam pada Selasa (11/7) lalu.

Dari kantor perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bakar bakar minyak di Indonesia itu, penyidik mengamankan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini.

Selain itu, KPK juga menduga PT Bahari Berkah Madani menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah ke rekening atas nama orang lain yang digunakan Andhi Pramono.

“Diperkirakan ratusan juta uang itu masuk ke rekening memang pihak lain dan itu uangnya dikuasai oleh AP tapi rekeningnya (atas nama) pihak lain,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/7).

KPK menduga Andhi diduga menggunakan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang dalam bentuk fee. Uang itu diterima Andhi melalui tranfer ke beberapa rekening milik orang kepercayaannya.

Adapun Andhi diduga menerima gratifikasi dengan total senilai Rp28 miliar terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

Andhi diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluannya dan keluarganya. Seperti, dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar.

KEYWORD :

KPK Andhi Pramono Bea Cukai Makassar Gratifikasi Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :