Jum'at, 17/04/2026 05:07 WIB

KPK Duga Suami Zaskia Gotik Terima Uang Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile





Uang tersebut diduga diterima Sirajudin Machnud dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi.

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (Foto: Jurnas/Gery)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud terkait dugaan penerimaan uang korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Papua.

Kepala Bagian Kemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan uang tersebut diduga diterima Sirajudin Machnud dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi.

"Sirajudin Machmud (Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (17/10).

Kendati begitu, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu tidak menyebutkan nominal uang yang diduga diterima Sirajudin.

Ali hanya menjelaskan, sumber uang dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Sirajudin Machmud rampung diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Senin (16/10). Sirajudin mengaku sudah menyampaikan hal yang ia ketahui kepada penyidik KPK.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK. Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan," ujarnya, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp 3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar.

Penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Gereja KPK Gereja Kingmi Mile Sirajudin Machmud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :