Minggu, 19/05/2024 02:30 WIB

Direktur Alsintan Kementan Datangi KPK, Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka

Berdasarkan pantauan Jurnas.com, dia tiba di markas lembaga antirasuah pukul 15.05 WIB. 

Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (13/10).

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Berdasarkan pantauan Jurnas.com, dia tiba di markas lembaga antirasuah pukul 15.05 WIB. Hatta terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak merah lengan panjang dan topi warna senada.

Tak ada yang disampaikan Hatta saat ditanyai berbagai pertanyaan oleh awak media. Dia memilih langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua dan hanya melambaikan tangan.

Adapun kedatangan Hatta ke Gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Belum dapat dipastikan apakah KPK akan langsung menahan Hatta atau tidak

"Betul. Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/10).

Sekedar informasi, KPK sebelumnya menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

SYL pun tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 19.17 WIB. Hingga saat ini, KPK pun masih melakukan pemeriksaan terhadap SYL.

Selain SYL dan Hatta, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Ketiga tersangka disebut telah menikmati uang korupsi sekitar Rp13,9 miliar.

Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Kementan Kementerian Pertanian KPK Syahrul Yasin Limpo Direktur Kementan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :