Minggu, 19/05/2024 05:55 WIB

Presiden Jokowi Hormati Langkah Hukum KPK Tangkap SYL

KPK diketahui menetapkan SYL sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Presiden Joko Widodo memberikan arahannya pada pembukaan Rapat Kerja Nasional membahas Strategi Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta Program Percepatan Penurunan Stunting tahun 2023, Jakarta, Rabu (25/1).

Jakarta, Jurnas.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghormati langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK diketahui menetapkan SYL sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," kata Jokowi di sela kunjungan kerja ke Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10).

KPK menjemput paksa SYL di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Padahal sudah ada kesepakatan antara pihak SYL dengan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan, pada Jumat (13/10).

Menurut Jokowi seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang baik di KPK, kepolisian dan juga kejaksaan.

"Itu proses hukum yang memang harus dijalani," katanya.

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Syahrul Yasin bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pungutan atau setoran kepada anak buah Syahrul melalui Kasdi dan Muhammad Hatta.

Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Presiden Jokowi Joko Widodo KPK Syahrul Yasin Limpo KPK Tangkap SYL




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :