Minggu, 19/05/2024 03:33 WIB

Surat Penangkapan SYL Diteken Firli, KPK: Tak Usah Dipersoalkan Urusan Teknis

Pasalnya, berdasarkan aturan dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru, pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Surat Penangkapan SYL Diteken Firli, KPK: Tak Usah Dipersoalkan Urusan Teknis

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengenai surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penyidik.

Pasalnya, berdasarkan aturan dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru, pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan urusan teknis seperti itu tidak perlu dibesar-besarkan. Ali bilang, hal tersebut hanya perbedaan penafsiran undang-undang.

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir Undang-Undang saja. Semua adminsitrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/10).

Ali menjelaskan pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggung jawab atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Pimpinan KPK, kata Ali, harus diartikan sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Itu artinya pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dll," kata Ali.

Dengan begitu, kata Ali, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum

Selain itu, Ali juga menjelaskan bahwa upaya hukum yang telah dilakukan KPK kepada SYL pada Kamis (12/10) malam, adalah penangkapan, bukan dijemput paksa.

Ali menyebut upaya penangkapan terhadap SYL sudah sesuai debgan dasar hukum. Di mana, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapapun yang diduga melakukan tindak pidana.

"Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapapun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," kata Ali.

Sebelumnya, pengacara SYL, Febri Diansyah menyoroti adanya kejanggalan dari surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan kliennya yang sama-sama dikeluarkan tertanggal 11 Oktober 2023. Febri menilai ada sesuatu di balik penangkapan SYL.

Sebab, sebelum adanya surat penangkapan, sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan, pada Jumat (13/10).

Surat panggilan pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Sedangkan surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. 

KEYWORD :

Korupsi Kementan Kementerian Pertanian KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :