Minggu, 19/05/2024 17:09 WIB

PKB Harap Putusan MK Tak Menciderai Proses Pesta Demokrasi

PKB berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat usia capres/cawapres tidak menciderai proses pesta demokrasi Pemilu 2024.

Waketum PKB, Jazilul Fawaid. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat usia capres/cawapres tidak menciderai proses pesta demokrasi Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, apapun putusan MK nantinya pasti dikaitan dengan kepentingan politik tertentu. Mengingat putusan MK dibacakan dua hari menjelang pendaftaran capres-cawapres ke KPU.

"Pastinya dilematis, karena 16 Oktober itu cuma selang 2 hari sudah masuk tahapan pendaftaran capres-cawapres. Apapun putusannya pasti dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu," kata Jazilul, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (11/10).

"Harapannya, agar Keputusan MK agar tidak menyebabkan gunjingan dan guncangan yang menciderai proses pesta demokrasi," tutur Wakil Ketua MPR itu.

Meski demikian, Jazilul meyakini, MK akan memberikan putusan yang bijaksana terkait batas usia capres-cawapres tersebut.

"PKB percaya MK akan memberikan keputusan yang baik dan bijaksana. Tidak ada efek negatif bagi pelaksanaan pemilu yang demokratis karena tahapan pemilu sudah berjalan," kata Jazilul.

Diketahui, MK telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan. Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Usia Capres Cawapres Harapan PKB Putusan MK Proses Pesta Demokrasi Pendaftar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :