Selasa, 14/05/2024 18:28 WIB

KPK Selisik Aliran Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran uang ke eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Aliran uang itu didalami lewat pemeriksaan lima saksi, Selasa (10/10).

Lima saksi tersebut, yakni Direktur PT Global Feed Nusantara, S Steven Kurniawan, Direktur CV Dermaga Andry Wirjanto, dan tiga pegawai PT Pilar Samudera Jaya atas nama Heru Listyawati, Lulus Puji Rahayu, dan Sugatri.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait masih terkait dengan dugaan penerimaan uang dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/10).

"Adapun jasa yang diberikan tersangka dimaksud ditujukan pada para pengusaha ekspor impor barang," imbuhnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi.

KPK juga telah memeriksa Eko sebagai tersangka pada Jumat (15/9). Saat itu, Eko Darmanto mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.

"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9) petang.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, serta Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

KEYWORD :

KPK Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :