Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Kementan)
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (11/10).
Syahrul dikabarkan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kementan. Hanya saja, ia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabubertempat di Gedung Merah Putih, benar tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (10/10).
Ali menjelaskan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan dengan tersangka lain. Ia berharap Syahrul bersikap kooperatif.
"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," kata dia.
KPK mulai fokus mencari barang bukti terkait kasus ini, dengan melakukan pemanggilan saksi dan upaya penggeledahan. KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan.
KPK memeriksa Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono pada hari ini, Selasa (10/10). Kemarin Senin (9/10), KPK memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai saksi.
Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta juga dikabarkan sudah berstatus tersangka bersama dengan Syahrul Yasin Limpo.
Lembaga antirasuah telah menggeledah rumah dinas menteri Syahrul di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Rumah kediaman Syahrul Yasin di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.
Penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah Kasi bersamaan dengan ruma dinas Syahrul Yasin. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan catatan penerimaan uang.
Selain itu, Syahrul Yasin bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
Syahrul Yasin sudah buka suara merespons proses penegakan hukum di KPK tersebut. Ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian agar bisa fokus menghadapi proses hukum.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo Korupsi


























