Selasa, 30/04/2024 07:31 WIB

Politisi Golkar Kembalikan Rp1M, Suap ke Politikus PDIP Didalami

Diduga uang itu terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014.

Ilustrasi Partai Golkar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014. Uang yang diberikan politikus Golkar itu senilai USD 80.000.

"Kami telah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan mengembalikan sejumlah uang yang pernah diterima tentu saja kepada penyidik KPK dalam bentuk cash sejumlah USD 80 ribu," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Diduga uang itu terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014. Charles dalam kasus itu diduga menerima hadiah Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi. Uang diduga diberiksan dari mantan Dirjen P2KT Kemnakertrans, Jamaluddien Malik. Dengan begitu terdapat selisih dari uang yang diduga diterima Charles dengan uang yang dikembalikannya kepada KPK. Sebab, uang yang dikembalikan kepada KPK baru USD 80.000 atau sekitar Rp 1 miliar.

Menurut Febri, selisih itu menjadi salah satu hal yang didalami pihaknya. Uang yang diterima Charles, berdasarkan pengembangan penyidikan diduga telah mengalir kepada sejumlah pihak lain. Diduga terdapat sejumlah pihak termasuk anggota DPR saat itu yang turut menikmati aliran dana suap. Lembaga antikorupsi tengah mengusutnya.

"Tentu saja sisa selisihnya akan kami telusuri lebih lanjut kepada siapa saja indikasinya uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak," ungkap Febri.

Dalam upaya mendalami pihak lain itu, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak DPR. Di antaranya pada Kamis (6/4/2017) memanggil mantan Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning dan anggota DPR dari Fraksi PKS, Zuber Safawi.

Dikatakan Febri, pemeriksaan terhadap kedua politisi itu untuk mengklarifikasi sejumlah hal, termasuk mengenai pembahasan anggaran Ditjen P2KT. KPK meyakini Ribka dan Zuber mengetahui proses penganggaran dana optimalisasi Ditjen P2KT. Sebab, saat penganggaran berlangsung Ribka menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR RI, sementara Zuber anggota Komisi IX DPR.

"Kami periksa pengetahuan ‎mereka terkait indikasi aliran dana yang dalam proses persidangan sebelumnya telah muncul dan diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR termasuk anggota Komisi dan Banggar," ujar Febri.

Meski ada selisih, KPK tetap mengapresiasi pengembalian uang yang dilakukan Charles. Apalagi pengembalian uang ini dapat meringankan Charles terkait proses hukum kasus yang menjeratnya ini. "Jika mengembalikan tentunya akan menjadi faktor yang sangat meringankan," tandas Febri.

KEYWORD :

Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :