Minggu, 12/05/2024 20:04 WIB

Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Berantas Judi Online

Uang yang seharusnya beredar untuk konsumsi dan belanja produk sehingga menciptakan lapangan kerja menjadi tiada.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati. (Foto: Humas Fraksi PKS)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, mendesak pemerintah untuk segera memberantas judi online. Selain dapat merugikan negara, judi online juga dinilai berdampak buruk pada perekonomian Indonesia.

"Uang yang seharusnya beredar untuk konsumsi dan belanja produk sehingga menciptakan lapangan kerja menjadi tiada," kata Anis melalui keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (5/10).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan data bahwa selama periode 2017-2022 terdapat sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun.

Selain itu, diketahui terdapat 2,7 juta orang yang bermain judi online. Terlebih mayoritas pelaku judi online tersebut disinyalir berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah, seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pegawai hingga IRT.

"Mirisnya yang mayoritas melakukan judi online sebanyak 2,1 juta orang adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan di bawah Rp100 ribu sehari, seharusnya uang itu bisa ditabung, atau belanja ke UMKM," kata Anis.

Oleh karena itu, Politikus PKS ini mendesak pemerintah agar melakukan kolaborasi internasional dan berjuang agar segera bergabung dengan Financial Action Task Force (FATF) untuk mengatasi maraknya judi online yang terjadi. Karena para pelaku judi online sebagian besar dari luar negeri.

"Kalau ditangani dengan cara biasa seperti yang lalu angkanya akan melonjak berlipat-lipat, sehingga akan semakin mengancam perekonomian Indonesia baik dari sisi pendapatan negara, peluang ekonomi yang hilang, dan bergugurannya UMKM," tandasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI PKS Anis Byarwati judi online PPATK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :