Sabtu, 04/05/2024 11:58 WIB

Tak Proses DPR yang Terseret Kasus e-KTP, KPK Penistaan Hukum

KPK diminta untuk memproses sejumlah nama anggota DPR yang disebut turut kecipratan uang korupsi e-KTP. Jika tidak, KPK bisa dianggap penistaan hukum

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memproses sejumlah nama anggota DPR yang disebut turut kecipratan uang korupsi e-KTP. Jika tidak, KPK bisa dianggap penistaan hukum

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/4). Menurutnya, dalam kasus korupsi e-KTP, tidak hanya dilakukan bersama tapi sudah menyebut sejumlah nama anggota dewan.

"Konsekuensinya kalau KPK tidak lakukan proses hukum kan bisa dianggap yang terjadi bukan proses penegakan hukum tapi penistaan jalur hukum," kata Arsul.

Untuk itu, kata Arsul, institusi tindak kejahatan korupsi itu harus memperjelas status sejumlah nama anggota DPR yang disebut terseret kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun itu.

"Jadi orang itu kalau sudah disebut ngga pakai inisial lagi, itu harus jelas statusnya," tegas Sekretaris Jenderal PPP itu.

Namun, lanjut Arsul, selama ini yang terjadi adalah sejumlah nama yang disebut turut terlibat dan bersama-sama melakukan kasus korupsi masih belum jelas.

"Contoh kasus Bank Century. Kan bersama-sama, tapi ada kekuatan hukum tetap atas Budi Mulia, sampai sekarang ini yang bersama-sama berikutnya kan enggak jelas. Nah, ini menurut saya kedepan harus hati-hati," katanya.

Arsul enggan berspekulasi terkait kasus yang juga disebut menyeret Ketua DPR Setya Novanto itu. Menurutnya, penuntasan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK hanya menunggu waktu saja.

"Jadi katakanlah sebuah kasus yang sekarang mau disembunyiin apapun mau sumber waras, reklamasi, atau apa itu cuma persoalan waktu saja," tegasnya.

Berikut daftar sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:

1. Setya Novanto dan Andi Agustinus 11 persen atau Rp 574.200.000.000,00
2. Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, 11 persen atau Rp 574.200.000.000,00.
3. Taufik Effendi menerima 103.000 dollar AS;
4. Khatibul Umam Wiranu menerima 400.000 dollar AS;
5. Chaeruman Harahap menerima 584.000 dollar AS.
6. Agun Gunanjar Sudarsa (sekaligus anggota Banggar DPR) menerima 1.047.000 dollar AS;
7. Ganjar Pranowo menerima 520.000 dollar AS;
8. Yassona H. Laoly menerima 84.000 dollar AS;
9. Arief Wibowo menerima 108.000 dollar AS;
10. Teguh Juwarno menerima 167.000 dollar AS;
11. Nu`man Abdul Hakim menerima 37.000 doar AS
12. Abdul Malik Haramaen menerima 37.000 dollar AS;
13. Jamal Azis menerima 37.000 dollar AS;
14. Miryam S Haryani menerima 23.000 dollar AS
15. Taufiq Hidayat menerima 103.000 dollar AS;
16. Mustoko Weni Murdi menerima 408.000 dollar AS.
17. Marzuki Alie sejumlah Rp 20 miliar
18. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS
19. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS
20. Tamsil Linrung sejumlah 700.000 dollar AS
21. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS
22. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS
23. Taufiq Effendi sejumlah 103.000 dollar AS
24. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS
25. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS
26. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS
27. M Jafar Hafsah sejumlah 100.000 doar AS
28. Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS

KEYWORD :

Korupsi e-KTP Kasus e-KTP Seret DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :