Selasa, 14/05/2024 18:35 WIB

Komisi X Evaluasi Stakeholder Pengelola Danau Toba

Menindaklanjuti ‘kartu kuning’ dari UNESCO Global Geopark (UGGp), Komisi X DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan para stakeholder yang memiliki andil terhadap pengelolaan Danau Toba.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Agustina Wilujeng Pramestuti

Jakarta, Jurnas.com - Menindaklanjuti ‘kartu kuning’ dari UNESCO Global Geopark (UGGp), Komisi X DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan para stakeholder yang memiliki andil terhadap pengelolaan Danau Toba.

Tujuan dari agenda ini digelar guna mencari akar masalah sekaligus evaluasi atas pelaksanaan rekomendasi yang telah dilakukan. Upaya ini bernilai krusial demi Danau Toba tidak terdepak dari daftar Geopark UNESCO.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti saat membuka forum tersebut di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Rapat Dengar Pendapat itu menghadirkan Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Jimmy Bernando Panjaitan, Sekretaris Kemenparekraf/Baparekraf N.W. Giri Adnyani, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Hariyanto, dan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin.

“Kami berharap kita bisa memperjuangkan mati-matian untuk (Danau Toba) tidak dicabut (dari Geopark UNESCO). Karena dampak dari (jika) status dicabut akan berkorelasi negatif terhadap kepariwisataan Indonesia khususnya di Geopark Kaldera Toba, yang menjadi salah satu bagian dari destinasi superprioritas kita,” ungkap Agustina.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan peristiwa ‘kartu kuning’ ini tidak terulang kembali. Sebab itu, ia ingin setiap stakeholder menjelaskan sebab-musabab yang mengakibatkan Danau Toba berpotensi terdepak dari daftar Geopark UNESCO. Di sisi lain, imbuhnya, masalah ini menjadi wawasan bagi Komisi X DPR untuk memperkuat argumentasi revisi UU Kepariwisataan, yang kini sedang dilakukan pihaknya.

“Hasil dari agenda ini, kami cantumkan ke dalam substansi revisi Undang-Undang pariwisata khususnya terkait mengenai pengaturan kelembagaan dan pengaturan kewenangan pusat dan daerah supaya destinasi wisata superprioritas dalam pengelolaannya terhadap lembaga yang terlibat ini bisa tepat, sesuai dengan tupoksi, tidak tumpang tindih seperti ini,” tandasnya.

Sebagai informasi, Danau Toba merupakan bagian dari Geopark UNESCO yang ditetapkan dalam Sidang ke-209 oleh Dewan Eksekutif UNESCO di Paris pada tanggal 7 juli 2020. Pencapaian itu diperoleh karena UNESCO meyakini bahwa Danau Toba memiliki keterkaitan keanekaragaman hayati, geologis dan warisan tradisi yang bernilai tinggi.

Akan tetapi, pada bulan Juni 2023, UNESCO menjatuhkan peringatan berupa kartu kuning terhadap Geopark Danau Toba  yang disebabkan minimnya aksi oleh stakeholder Danau Toba. Peringatan ini menjadi tanda bagi seluruh stakeholder untuk berbenah diri. berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kemenparekraf, ada 4 (empat) masalah yang menjadi sorotan UGGp sehingga mengakibatkan Kaldera Toba memperoleh ‘kartu kuning’.

Diantaranya, minimnya penguasaan dan pemahaman pengelola terhadap fungsi maupun kriteria UGGp; tidak adanya peta geologi geopark Kaldera Toba. Kemudian, tidak optimalnya visibilitas dengan pengadaan, monumen, dan panel interpretasi agar mempermudah pengunjung untuk menjelajahi kawasan geopark Kaldera Toba; dan, kurang optimalnya tema geopark Kaldera Toba dengan aplikasi di lapangan.

KEYWORD :

Komisi X DPR Pariwisata Nasional UNESCO Global Geopark Evaluasi Pengelola Danau Toba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :