Jum'at, 03/05/2024 22:55 WIB

Eks Menkominfo Jadi Saksi Mahkota di Kasus Korupsi BTS

Selain Johnny, ada dua saksi mahkota lainnya, yaitu eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Terdakwa kasus korupsi proyek menara BTS 4G Kominfo, sekaligus mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Selain Johnny, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung  juga menghadirkan dua saksi mahkota lainnya, yaitu mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Sidang kasus korupsi yang dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (27/9).

"Tiga orang saksi, Yang Mulia. Kami panggil yang pertama Pak Anang Achmad Latif, kemudian Pak Johnny Gerard Plate dan yang ketiga Pak Yohan," kata Jaksa Kejagung.

Ketiganya akan bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Johnny G Plate, Anang, dan Yohan diketahui menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ini. Di mana, terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang, dan Mukti Ali sebelumnya sudah menjadi saksi mahkota untuk Johnny, Anang, dan Yohan dalam persidangan pada Selasa (26/9) kemarin.

Dalam surat dakwaan perkara ini, disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.

Berikutnya Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

KEYWORD :

Korupsi Menara BTS Kominfo Proyek BTS Johnny G Plate




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :