Rabu, 29/11/2023 11:43 WIB

Saksi Kasus BTS Ungkap Uang Rp70 M untuk Komisi I DPR RI

Irwan menjelaskan soal pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.

Sidang kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya yaitu Irwan Hermawan, mengungkapkan aliran uang Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI.

Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dihadirkan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Dalam kesaksiannya, Irwan menjelaskan soal pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.

"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif) bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya," ujar Irwan di ruang sidang.

"Jadi, selain dari Jemy (Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga kerabat Irwan)," tambah Irwan.

Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini Fahzal Hendri lantas bertanya kepada Windi mengenai pihak yang turut menerima uang dalam kasus BTS. Berdasarkan informasi yang diterima dari Anang, Windi menyebut pihak dimaksud ialah Nistra Yohan.

"Saudara enggak bisa sebut nama orangnya?" tanya hakim Fahzal kepada Windi.

"Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari pak Anang, seseorang bernama Nistra," jawabnya.

"Nistra tuh siapa?" cecar hakim.

"Saya juga pada saat itu [diinformasikan] pak Anang lewat Signal pak, itu adalah untuk K1," terang Windi.

"K1 itu apa?" lanjut hakim.

"Ya itu makanya saya enggak tahu pak, akhirnya saya tanya ke pak Irwan K1 itu apa, `Oh, katanya Komisi 1`," terang Windi.

Sementara itu, Irwan menambahkan nama Nistra Yohan pernah ia dengar dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, ia juga mendengar nama tersebut dari pemberitaan di media massa.

"Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu, kemudian muncul di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) apa media," jawab Irwan.

"Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau (Nistra Yohan) orang politik, staf salah satu anggota DPR," tandasnya.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim.

"Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp70 miliar," ungkap Irwan.

Dalam kesempatan ini, Irwan turut menyampaikan alasannya baru bisa berterus terang menyampaikan informasi perihal aliran uang terkait proyek BTS 4G di muka persidangan. Hal itu berbekal nasihat pengacaranya.

Selama proses penyidikan, Irwan juga mengaku keluarganya sering mendapat teror dari orang tak dikenal sehingga ia takut jujur memberikan keterangan di hadapan tim penyidik Kejagung.

Irwan diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Jhonny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

TAGS : Korupsi Menara BTS BTS 4G Kominfo Proyek BTS Komisi I DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :