Minggu, 12/05/2024 08:10 WIB

Anggota DPR: Sudah Benar Pemerintah Larang TikTok Cs Jadi Lapak Jual Beli

Sudah benar pemerintah melarang TikTok Shop dkk karena mereka menggunakan algoritma untuk mendeteksi perilaku konsumen sehingga ada penguasaan informasi yang tidak berimbang.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Muhammad Sarmuji. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mendukung langkah pemerintah melarang media sosial (Medsos) sebagai tempat jual beli.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, M Sarmuji menilai, medsos menggunakan algoritma untuk mendeteksi perilaku konsumen sehingga penguasaan informasi jadi tak berimbang.

"Sudah benar pemerintah melarang TikTok Shop dkk karena mereka menggunakan algoritma untuk mendeteksi perilaku konsumen sehingga ada penguasaan informasi yang tidak berimbang," kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (27/9).

Ketua DPD 1 Partai Golkar Jatim itu juga meminta para pedagang di TikTok Shop dipindah ke e-commerce. Dia berharap larangan medsos sebagai lapak jualan dapat memperbaiki nasib pedagang di pasar konvensional.

"Pedagang di TikTok Shop bisa kembali melakukan perdagangan melalui vendor e-commerce yang tersedia," kata Sarmuji.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) VI itu mendorong pemerintah mengedukasi pedagang untuk bertransformasi ke bisnis digital. Dia ingin perdagangan modern tak mematikan pasar tradisional.

"Pedagang juga harus diedukasi untuk melakukan transformasi ke bisnis digital. Tanpa TikTok Shop dkk perdagangan digital akan tetap hidup tanpa mematikan pasar tradisional," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi melarang medsos bertransaksi jual beli. Larangan itu dibuat lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dia mengatakan medsos tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu, kata Zulhas, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

"Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua," kata Zulhas beberapa waktu lalu.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI Sarmuji e-commerce Kemendag Medsos TikTok Shop




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :