Minggu, 12/05/2024 09:24 WIB

DPR dan KPU Cenderung Sepakat Pendaftaran Capres 19-25 Oktober

Kemarin malam karena kita kemarin jadwalnya padat juga komisi II ya. Kita membahas PKPU tentang jadwal pencalonan ya, kampanye sama pencoblosan dan perhitungan suara.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa  menyatakan bahwa pihaknya dan KPU cenderung menginginkan bahwa pendaftaran capres bakal terlaksana di tanggal 19-25 Oktober 2023.

Hal itu berdasarkan hasil rapat konsinyering antara Komisi II dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Selain perubahan jadwal pendaftaran capres, rapat tersebut juga membahas aturan kampanye.

"Kemarin malam karena kita kemarin jadwalnya padat juga komisi II ya. Kita membahas PKPU tentang jadwal pencalonan ya, kampanye sama pencoblosan dan perhitungan suara," kata Saan kepada wartawan, Rabu (20/9).

Dia menyebutkan, DPR dan pemerintah akan memutuskan penetapan jadwal pendaftaran capres cawapres sore ini. Diketahui ada dua opsi waktu pendaftaran capres yakni antara tanggal 10-16 Oktober atau 19-25 Oktober 2023.

"Iya itu diputuskan nanti, tapi opsinya sudah disepakati. Nanti opsi itu kita putuskan, apakah 19-25 (Oktober) atau 10-16 (Oktober)," jelasnya.

Meski demikian, Saan menyebut ada kecenderungan tanggal yang disepakati ialah 19-25 Oktober 2023. Ia menilai rapat mendatang juga akan memberi kesempatan bagi partai di parlemen yang belum mendeklarasikan capres dan cawapresnya.

"Ya supaya memberi kesempatan kepada calon untuk mempersiapkan sebaik mungkin walaupun NasDem, PKS dan PKB sudah lengkap ya, tapi kan masih ada yang lain-lain kan," tutur legislator NasDem itu.

"Fraksi-fraksi di luar NasDem, PKS, maupun PKB kan ada fraksi-fraksi yang lainnya itu, nanti kita lihat apakah juga ada kecenderungan. Nanti kita lihat deh opsi apa yang paling tepat aja," imbuhnya.

Saan lantas menyebut kecenderungan pendaftaran capres dan cawapres di pertengahan Oktober. Keputusan resmi akan disampaikan sore ini dalam rapat konsultasi.

"Ya kita pada dasarnya Komisi II akan menyepakati secara bersama-sama, tidak ada opsi satu, opsi dua lah. Nanti opsi yang paling pasti disepakati. Ya ada kecenderungan memang 19-25 misalnya. Nanti kita lihat perkembangannya," tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) mengenai tahapan pemilu, salah satunya perubahan masa pendaftaran capres dan cawapres 2024. Pihaknya cenderung setuju dengan opsi masa pendaftaran capres dan cawapres pada 19-25 Oktober.

"Penetapan (capres dan cawapres) 13 November. Demikian juga kalau masa pendaftaran mulai Kamis 19 Oktober sampai 25 Oktober maka kemudian untuk penetapan dan pengumuman capres dan cawapres pada Senin 13 November," kata Hasyim dalam rapat.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II NasDem Saan Mustopa pendaftaran capres KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :