Minggu, 12/05/2024 08:35 WIB

MA Pangkas Hukuman Uang Pengganti Surya Darmadi Rp40 Triliun

Surya Darmadi lolos dari hukuman wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 42 triliun dan hanya membayar sebesar Rp2 triliun.

Terdakwa Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman uang pengganti bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit.

Surya Darmadi lolos dari hukuman wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 42 triliun. Dia hanya membayar kerugian negara Rp 2 triliun. Dengan demikian, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Tolak perbaikan. Uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," bunyi keterangan yang dilansir dari laman resmi MA pada Rabu (20/9).

Namun, pidana penjara Surya Darmadi diperberat menjadi 16 tahun dari sebelumnya 15 tahun. Dia juga harus membayar denda Rp 1 miliar.

"Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," bunyi putusan tersebut.

Adapun putusan ini ditetapkan oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, hakim angggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

Sebelumnya, Surya Darmadi divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menyatakan, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi dan menjatuhkan hukuman Penjara 15 tahun, dan denda Rp 1 miliar dan subsider selama enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis,(23/2/2023).

Atas putusan tersebut, Surya Darmadi sempat menempuh banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta menguatkan putusan sebelumnya.

KEYWORD :

Mahkamah Agung Surya Darmadi Duta Palma Group Uang Pengganti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :