Selasa, 14/05/2024 17:52 WIB

KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu enggan memberi informasi apakah tim penyidik KPK akan langsung menahan Eko atau tidak.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (15/9).

"Benar, sesuai dengan agenda Tim Penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu enggan memberi informasi apakah tim penyidik KPK akan langsung menahan Eko atau tidak. Ia berujar pemeriksaan hingga kini masih berlangsung.

"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung,"

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah kediaman Eko dan istrinya yang terletak di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok beberapa waktu lalu.

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Mereka ialah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.

Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

KEYWORD :

KPK Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta Korupsi Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :