Senin, 13/05/2024 03:31 WIB

KPK Sita Mobil Mewah dari Rumah Eko Darmanto & Istri

Lokasi yang digeledah berada di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Lokasi yang digeledah berada di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok beberapa waktu lalu.

"Tempat dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).

Dia mengatakan tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh Eko Darmanto yang sedang diusut.

Antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

"Analisi dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata Ali.

Eko Darmanto dikabarkan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK belum berbicara banyak mengenai penanganan kasus ini. Ali menyatakan pihaknya akan menyampaikan konstruksi kasus secara lengkap dan jelas kepada publik jika penyidikan dirasa sudah cukup.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Mereka ialah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.

Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

KEYWORD :

KPK Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Tersangka Korupsi Istri Eko Darmanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :