Minggu, 12/05/2024 18:39 WIB

Terima Pengaduan PPAI, Sahroni Buka Revisi UU Perlindungan Anak

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menerima perwakilan dari Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) terkait pengaduan para orang tua yang dipisahkan dari anak-anaknya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni terima pengaduan PPAI

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menerima perwakilan dari Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) terkait pengaduan para orang tua yang dipisahkan dari anak-anaknya.

Dimana, kebanyakan para orang tua kehilangan anaknya setelah melalui proses perceraian. Anaknya diambil paksa oleh mantan pasangannya dan tidak diberikan akses sama sekali untuk bertemu.

Hal inilah yang menjadi pokok pengaduan PPAI kepada Sahroni. Terlebih lagi, kebanyakan dari kasus yang diadukan telah mendapat putusan pengadilan, hingga pengambilan paksa sang anak bisa terindikasi pelanggaran hukum.

“Ini kan tentang hak orang tua untuk memberikan kasih sayang pada anaknya, dan juga hak seorang anak untuk bisa hidup dan memperoleh kehidupan yang layak dari kedua orang tuanya. Kami di komisi III menyadari bahwa masih terjadi kekosongan hukum untuk kasus-kasus seperti ini. Saya pastikan di Komisi III akan kami buka diskusinya untuk revisi undang-undang perlindungan anak,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Senin (4/9).

Lebih lanjut, Sahroni juga secara pribadi akan memastikan bahwa seluruh dokumen, aspirasi, dan keresahan PPAI, akan disampaikan kepada pihak kepolisian guna mendapat tindakan lebih lanjut.

“Namun dalam prosesnya, saya meminta kepolisian untuk langsung men-follow up laporan ke kepolisian jika misalnya ada dugaan keterlibatan oknum Polri dalam kasus-kasus tertentu. Dalam menanganinya juga saya minta ditetapkan restorative justice, dimana kedua pihak dipertemukan dan orang tua dipertemukan dengan anaknya. Ini yang paling penting,” tambahnya.

Ditemui di tempat yang sama, perwakilan PPAI Angelia Susanto menyatakan bahwa dirinya menaruh banyak harapan kepada Komisi III DPR.

“Kamu sebagai korban sudah tidak tahu lagi harus ke mana, jadi semoga kedatangan kami di sini, dan diterima oleh Pak Sahroni ini menjadi harapan untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Angelia menyebut, dirinya sudah bertahun-tahun terpisah dari anaknya tanpa akses sama sekali untuk menemui sang buah hati. Karenanya, dia meminta Sahroni untuk meminta polisi bertindak tegas kepada para pelaku parental kidnapping.

“Melalui Pak Sahroni, kami sungguh-sungguh berharap Komisi III ini dapat menjadi mukjizat bagi kami. Karena kami sudah ke mana-mana, menempuh berbagai macam cara yang dapat kami lakukan. Jadi Kami berharap bisa segera ada terobosan, baik dari segi UU hingga sikap tegas aparat terhadap para pelaku. Karena parental kidnapping ini sangat menyakitkan, saya sampai terpisah bertahun-tahun dengan anak saya tanpa diperbehkan komunikasi sama sekali,” ujarnya.

KEYWORD :

Ahmad Sahroni Komisi III DPR Sahroni Terima Pengaduan KPPAI Revisi UU Perlindungan Anak Kasus Pe




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :