Sabtu, 18/04/2026 01:24 WIB

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Penanggulangan Dampak Polusi Bagi Kesehatan





Sebab, polusi udara merupakan isu yang bersifat lintas batas (transboundary), yang berarti tidak mengenal batasan waktu, lokasi, dan generasi.

Ilustrasi polusi Udara (foto: UPI)

Jakarta, Jurnas.com - Kesehatan/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : HK.02.02/C/3628/2023 tentang Penanggulangan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan.

Surat Edaran ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, direktur rumah sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Besar Tenik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP), dan Puskesmas.

"Melalui SE, Kesehatan/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Kementerian Kesehatan mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan terjadinya gangguan dan penyakit pernapasan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Sebab, kata dia, polusi udara merupakan isu yang bersifat lintas batas (transboundary), yang berarti tidak mengenal batasan waktu, lokasi, dan generasi.

Maka dari itu, penanganan polusi udara membutuhkan koordinasi antar pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat, Daerah, sektor swasta, dan termasuk masyarakat.

Untuk itu, sambungnya, Kemenkes melakukan sejumlah upaya dalam menghadapi penanganan polusi udara, yang pertama adalah dengan mengedukasi masyarakat melalui kampanye di berbagai media, terkait dampak polusi udara terhadap kesehatan berupa penyakit yang bersifat akut (jangka pendek) hingga kronis (jangka panjang).

"Penyakit akut di antaranya iritasi mukosa, iritasi saluran pernapasan, peningkatan ISPA, peningkatan serangan asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), peningkatan serangan jantung, serta risiko keracunan gas toksik," ujarnya.

Adapun penyakit kronis, kata Nadia, di antaranya adalah hiperaktivitas bronkus, reaksi alergi, reaksi asma, risiko PPOK, risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, risiko kanker, risiko stunting.

Sedangkan upaya kedua, sambungnya, dengan mendorong peningkatan kewaspadaan masyarakat dalam hal peringatan dini berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara secara real time yang bersumber resmi dari pihak yang berwenang.

Ketiga, ujar Nadia, dengan mendorong kepada pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Strategi Peningkatan Kualitas Udara dan Pengelolaan Dampak Kesehatan, mulai dari menerapkan protokol kesehatan 6M + 1S dan membuat sistem peringatan dini kepada masyarakat saat polusi udara tinggi.

"Juga meningkatkan upaya surveilans, identifikasi, intervensi dini, Health Risk Assessment, serta penanganan kasus komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes)," tuturnya.

Adapun yang keempat, kata Nadia, menyiapkan Fasyankes tingkat pertama dan tingkat lanjutan serta bekerja sama dengan pemangku kebijakan terkait lainnya dalam penanganan keluhan atau gangguan kesehatan masyarakat akibat polusi udara.

Kelima, sambungnya, mendorong peningkatan peran serta masyarakat dalam menanggulangi dampak kesehatan yang diakibatkan polusi udara melalui penerapan Protokol Kesehatan 6M + 1S, khususnya terhadap populasi rentan seperti anak, ibu hamil, orang dengan komorbid (penyakit penyerta), dan lanjut usia.

"Keenam, memastikan ketersediaan masker di setiap daerah dalam memproteksi polusi udara, khususnya masker yang dapat memfiltrasi polusi udara khususnya PM2.5," tuturnya.

Dan terakhir, kata dia, melaksanakan pemantauan kualitas udara serta pencegahan dan pengendalian peningkatan kasus yang ditemukan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal P2P melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada menu EBS melalui tautan https://skdr.surveilans.org.

Kemudian melalui nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097 atau surel: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Direktorat Penyehatan Lingkungan (surel: subditputk2020@gmail.com) serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

KEYWORD :

Polusi Udara Jakarta Kementerian Kesehatan Dampak Polusi Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :