Rabu, 15/05/2024 16:33 WIB

Pasok Biji Ganja untuk Ditanam, Ini Muka Pesulap Oge Arthemus Berbaju Tahanan

Pesulap Oge Arthemus memasok biji ganja untuk ditanam terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pesulap Oge Arthemus berbaju tahanan. (Foto; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menangkap Pesulap berinisial IAS alias OA atau yang dikenal dengan nama Oge Arthemus (44) di wilayah Yogyakarta pada hari Jumat (25/8/2023) lalu atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap tersangka lain yakni berinisial AH.

“Dari hasil pengungkapan berhasil diamankan 2 orang tersangka, atas nama inisial AH dan IAS alias OA,” ujar Syahduddi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Syahduddi mengungkap peran dari tersangka AH yakni menanam ganja di kediamannya. Sementara untuk tersangka Oge sebagai pemasok biji ganja kepada AH untuk ditanam.

“Dari pengakuan AH didapat informasi bahwa biji ganja yang ditanam oleh pelaku AH didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA,” kata Syahduddi.

Dalam pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti yakni 5 pot tanaman ganja, 3 botol biji ganja, 1 pack pupuk, tiga klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, 1 klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting Ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu pack pupuk hidroponik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.


KEYWORD :

Oge Arthemus Biji Ganja Seumur Hidup Syahduddi Kapolres Metro Jakarta Barat




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :